Kamis, 06 Desember 2012


BAB III
PARETO CHART


3.1       Teori
Diagram Pareto merupakan salah satu alat pengontrol kualitas yang melakukan pengurutan proporsi maslah dari yang terbesar sampai yang terkecil dalam kata lain diagram pareto adalah  grafil yang menunjukan suatu masalah  berdaarkan urutan banyaknya kejadian, Nama Pareto berasal dari nama Vilfredo Pareto ( 1848-1923) seorang sosiolog dan ekonom Italia yang mengamati dimana 80% kepemilikan tanah berada pada 20% populasi.
Diagram Pareto menggunakan konsep 80-20 (80/20 Rule) yang mengasumsikan bahwa pada umumnya 80% permasalahan yang ada disebabkan oleh 20% penyebab.
Diagram ini membantu kita untuk memfokuskan usaha kepada 20% penyebab tersebut dari pada mengerjakan 80% penyebab lainnya yang memiliki kontribusi kecil terhaap permasalahan.
Kegunaan Diagram Pareto :
     a.     Mengidentifikasi secara grafis
     b.    Mengurutkan suatu permasalahan berdasarkan kepentingan dan frekwensinya
     c.    Memprioritaskan penyelesaian masalah hingga menjadi efektif dan efisien
     d.    dMenganalisa masalah atau penyebab masalah dari berbagai kelompok data yang berbeda
     e.    Menganalisa kondisi sebelum dan setelah dilakukan penanganan masalah.
Ii
2
Langkah Pembuatan Diagram Pareto
Dalam penetuan pembuatan diagram pareto kita harus perhatian hal-hal beriku ini,yang pertama adalah
a.      Menentukan masalah yang kana diteliti data-data dan metode penelitianya
b.      Membuat ringkasan daftra atau tabel frekuensi kejadian dari masalah yang diteliti
c.       Membuat daftar masalah secara berurutan  berdasrakan frekuensi daritinglat teertimggi sampai tingkat terendah
d.     Menggambar dua buah garis vertikal dan garis horizontal
e.      Membuat kurva komulatif di kanan atas interval untuk setiap item
f.        Dan yang terakhir langkah yang harus diambil tindakan perbaikan


Gambar 3.2. Pareto Chart
3.2       Studi Kasus
Galeri Wayan adalah sebuah nama pusat pusat pembuatan berbagai seni rupa,dan seni lukis,dari managemen galeri Wayan sendiri sedang melakukan pengamatan terhadap lukisan yang cacat ,dikarenakan akhir-akhir ini banayak sekali lukisan yang dilayak untuk dipamerkan diakrenakan terdapat banyaksekalikecacatan yang ada,Setelah dilakukan pengamatan diketahui cacat pada produk(lukisan) tersebut sebanyak 3 jenis,kecacatan tersebut diantaranya yaitu,kanvas sobek.bolong,bercak noda,Berikut adalah hasil pengamatan yang dilakukan selama sebual terakhir ini.
Contoh perhitungan dibuat %keseluruhan,dan %komulatif

CACAT
FREKUENSI
%KESELURUHAN
%KOMULATIF
Kanvas sobek
80
38,10
38,10
Kanfas Bolong
72
34,28
34,28
Bercak Noda
58
27,62
27.62
JUMLAH             210                          100%














III.5 peritungan Software
Gambar tabel 3.3


Gambar 3.5 inputan chart

3.3  Analisis
Dari data pengamatan diatas disimpulkan ,Setelah dilakukan pengamatan diketahui cacat pada produk(lukisan) tersebut sebanyak 3 jenis,kecacatan tersebut diantaranya yaitu,kanvas sobek.bolong,bercak noda, Berikut adalah hasil pengamatan yang dilakukan selama sebual terakhir ini.
dengan kombinasi devect Frekuensi sebesar 210, dengan persentasi komultiv sebesar 38.10% untuk kanvas sobek,34.28% untuk bolong dan 27,62%untuk bercak noda


Kamis, 12 April 2012

HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI


Latar belakang

Pada dasarnya  penerapan hukum industry di Indonesia belum di katakana sepenuhnya merata,
Hal ini dapat kita liahat dari peranan pemerintah yg  selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau regulasi mengenai industri di Indonesia.
Seringkali adanya perbedaan antara peraturan yg di buat pemerintah dengan kebijakaan yg di terapkan dlm dunia indutri.Padahal hal ini sudah tergambar dengan jelas pd peraturan-peraturan pemerintah  mengenai dasar-dasar hukum industry.diantaranya;
a.peratura pemerintahnomor 33 tahun 1996,tentang penimbunan berikat jo,
b)peraturan no 43 tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No.33/1996
c)keputusan menteri keuangan republic Indonesia no 291/KMK/05/19976 tanggal 26 juni1997,

manfaat hukum industry bagi perusahaan .
Pada dasarnya di ero globalisasi seperti ini,tuntutan dan persaingandunia kerja dan usaha samgat ketat sekali,maka akibat dari itu perusahaan industry di tuntut untuk berusaha menigkatkan kinerjausahanya melalui pengelolaan organisasi yg efektif dan efesien.untuk itu sebagian  pengusaha melakukan kebijakan outshorching di dalamnya,sesuai dengan peraturan pemerintah..yg di mana dalam kenyataan dalam dunia industry outshourcing ialah penetapan massa kerja kepada para seluruh tenaga kerja yg terlibat di dalamnya sesuai dengan jangka wktu yg sudah disepakati
Hal ini tentu menguntungkan bagi pihak perusahaan kkarena tidak adaya penetapan karyawan tetapYg harus ada…
Industri dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup
Amdal dalam sistem PerijinanDalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi :-          Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan-          Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat-          Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders-          Laporan dan tanggungjawab publik-          Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika ,
Kerugian  bagi perusahaan
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
·                     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·                     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·                     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·                     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·                     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·                     Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang
Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah :
a)bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c.  bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;
d.    bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. . Industri dalam Sistem Perdagangan Bebas Sistem Perdagangan Dunia dewasa ini diatur dalam mekanisme WTO (World TradeOrganization). Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.Dalam penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah : •      transparency, •      non-discrimination, •      mutual recognition, •      equivalence and •      harmonizationPenetapan standar dalam industri diperlukan untuk : •      Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;  •      Membantu kelancaran perdagangan; •      Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung dalam standardisasi ada yang bersifat lokal, nasional dan regional dan global. Badan standar di dunia yang paling luas dikenal adalah Organisasi Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization (ISO atau Iso))
 adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran sukarela para pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi juga bergerak ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of environmental performance certification and labelling that is practised around the world. An “ecolabel” is a label which identifies overall environmental preference of a product or service within a specific product/service category based on life cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim statements developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is awarded by an
sebenarnya keuntungan HUKUM INDUSTRI bagi karyawan atau masyarakat diantaranya
Dengan adanya system hukum industry dr pemerintah memungkinkan bagi pihak karyawan untuk mengetaui dasar –dasar pekrjaan.kewajian yg di lakuakn dlm industry tsb.mengetahui jikalau danya tindakan prespentif yang di lakukan dr pihak industry terkait.
Padahal outshorching jg memiliki kerugian bagi pekarja itu sendiri.contoh lain,
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.