Latar Kesejarahan
implementasi hak asasi manusia
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi
Gencarnya kampanye promosi HAM di berbagai belahan dunia dan di tanah air lebihdari dua dasawarsa terakhir memberi kesan kepada masyarakat bahwa seolah-olahmasalah HAM merupakan pemikiran asing, yang sepenuhnya barat, yang kemudian
“ dipaksakan” supaya diterima oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena dua
hal pokok. Pertama kekuasaan negara selama lebih dari empat puluh tahun berhasil
mengeleminir pemikiran tentang HAM yang melekat dalam sejarah perjuangan
bangsa di satu sisi, dan kedua pada sisi yang lain karena kealpaan kalangan
akademisi dan cendekiawan untuk menggali serta penelusuri persoalan HAM dalam
khazanah pemikiran bangsa sendiri.
Seperti diketahui, pemikiran anti HAM dalam perdebatan dan perumusan UUD 1945
di BPUPKI memang lebih dominan. Akan tetapi berkat kegigihan Mohamad Hatta dan
Yamin, beberapa pasal tentang HAM seperti jaminan atas kebebasan beragama dan
kebebasan berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan lain sebagainya, bisa masuk di dalam konstitusi tersebut, Kalau ditelusuri
lebih mendalam substansi nilai HAM ini jelas terkait dan mendasari seluruh gerak
perjuangan kemerdekaan. Seperti muncul secara dominan saat perumusan Deklarasi
Universal HAM ( Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948, primus
interpares hak-hak asasi manusia adalah dignity of man, kemuliaan manusia.
Padanan kata Inggris “dignity” didalam bahasa Indonesia adalah derajat atau yang
lebih tepat adalah martabat. Martabat adalah sesuatu yang melekat dalam diri
manusia. Oleh sebab itu kalau kita perhatikan seluruh konvensi dan atau kovenan
internasional berikut protokolnya tampak bahwa seluruh hak-hak yang masuk dalam
hak asasi manusia terkait dan dirumuskan dalam kerangka (melindungi, menghormati
atau meninggikan) martabat manusia.
Masalah martabat dan inti kemuliaan manusia itu sudah dipikirkan sejak abad ke 12,
bahkan lebih subur lagi muli abad ke 15 dan 16 dalam sejarah Eropa. Tumbuh
suburnya pemikiran ini terkait dengan absolutisme kekuasaan raja-raja yang
menindas dan sewenang-wenang. Kesepakatan internasional tentang HAM yang
termuat dalam DUHAM dicapai karena adanya keprihatinan bersama mengenai
terinjak-injaknya martabat manusia dalam dua kali perang dunia, terutama dalam
Perang Dunia II. Sebaliknya, terhina-dinakannya martabat manusia Indonesia terkait
dengan kejamnya penguasa kolonial yang dimulai abad ke-15, justru pada saat di
Eropa, negara asal para penjajah dunia ketiga, sedang tumbuh pemikiran mengenai
hak-hak alamiah manusia untuk memuliakan manusia.
Bangkitnya kesadaran nasional sebagai embrio pergerakan kemerdekaan dapat
dilihat sebagai awal bangkitnya nasionalisme Indonesia. Tetapi dari sudut yang lebih
mendasar tumbuhnya kesadaran nasional tersebut merupakan awal dari
berkembangnya kesadaran tentang martabat manusia Indonesia sebagai reaksi atas
penindasan penguasa kolonial. Inilah akar menumbuhkan cita-cita bangsa Indonesia
untuk melepaskan diri dari kolonialisme. Secara historis, cita-cita tersebut pertama
kali dicetuskan oleh Budi Utomo Pada tahun 1908 yang, bertujuan untuk memajukan
pendidikan “orang Jawa”(baca: orang Indonesia, karena istilah itu belum dikenal
pada saat itu) menjadi bangsa yang setara atau sederajat dengan bangsa-bangsa
lain yang beradab di dunia.
Sekalipun disebut orang Jawa, namun yang dimaksud pada hakekatnya adalah
meningkatkan derajat bangsa (terjajah) Indonesia agar setara dengan bangsabangsa
lain. Cita-cita untuk mengangkat martabat manusia Indonesia itu muncul
semakin jelas dalam perdebatan antara Soetatmo dan dr. Tjipto Mangunkusumo.
Perdebatan di antara mereka berkisar sekitar orientasi pendidikan dan budaya dalam
rangka memajukan martabat manusia Indonesia. Soetatmo lebih berorientasi budaya
dan nasionalisme Jawa, sedangkan Tjipto lebih mengajukan tawaran pemikiran untuk
lebih berorientasi nilai-nilai budaya moderen sehingga gagasan nasionalisme yang
ditawarkannya bukanlah yang berorientasi Jawa tetapi nasionalisme yang moderen.
Apa yang mereka sengketakan adalah soal cara dan orientasi budaya, tetapi
keduanya berpikir sama dalam kerangka mengangkat martabat manusia. Orientasi
pemikiran tersebut bukan hanya sampai pada perlunya pengembangan nasionalisme
Indonesia yang moderen, tetapi bagi Tjipto sampai pada perlunya pengembangan
demokrasi. Tjipto memandang, demokrasi lebih sesuai dengan cita-cita
meningkatkan martabat manusia Indonesia.
Pergulatan dalam merumusan cita-cita perjuangan bangsa ini berkembang terus
hingga mencapai puncaknya yang ditandai dengan Sumpah Pemuda 1928, yaitu
peristiwa monumental disana diikrarkan sosok bayangan keindonesian: Satu
Bangsa, Satu Tanah Air, Satu Bahasa Indonesia. Deklarasi Sumpah Pemuda
dapat ditafsirkan sebagai bingkai untuk mewujudkan upaya meninggikan martabat
manusia Indonesia dalam suatu ikatan kebangsaan. Didalamnya implisit hasrat
mewujudkan suatu Negara Indonesia. Dan di dalam Negara Indonesia itu, menurut
Hatta, yang berlaku adalah “Daulat rakyat”. Bentuk negaranya itu sendiri,
sebagaimana Sebelumnya sudah dicanangkan oleh Tan Malaka, adalah republik
sebagai alternatif dari sistem pemerintahan penjajah, bukan kerajaan. Sejak itu
dengan meminjam judul buku Tan Malaka, sejarah perjuangan bangsa adalah tidak
lain merupakan perjuangan menuju republik.
Dicapainya Proklamasi Kemerdekaan tanggall 17 Agustus 1945 dapat dipandang
sebagai puncak dari tumbuh-berkembangnya cita-cita bangsa tersebut. Para pendiri
bangsa itu sendiri, menandai peristiwa monumental itu sebagai “pintu gerbang” bagi
proses pemerdekaan bangsa Indonesia. Mengacu kepada pikiran Bung Karno,
proses pemerdekaan ini mencakup kedalam maupun keluar. Pemerdekaan kedalam
mengandung arti sebagai proses pemerdekaan rakyat Indonesia dalam rangka
memanusiakan setiap individu manusia Indonesia agar menjadi manusia yang
sederajat dengan manusia-manusia dari bangsa lain. Pada saat kita dijajah oleh
Belanda maupun Jepang, rakyat kita, orang-orang Indonesia dianggap koeli di antara
koeli-koeli di dunia, yang dapat dihina dan diperjual-belikan sebagai budak.
Proses memerdekakan manusia Indonesia dimaksudkan agar setiap orang Indonesia
apapun suku bangsa, agama, keturunan, ras, warna kulit ataupun latar belakang
sosial dan budayanya, semuanya harus dipandang, diakui dan dihormati sama
kedudukan dan martabatnya. Dengan lain perkataan proses pemerdekaan manusia
Indonesia adalah upaya untuk membebaskan rakyat Indonesia dari segala bentuk
penindasan penghinaan dan pelecehan dari siapapun atau oleh siapapun, tidak
terkecuali diri pemerintah negaranya sendiri sehingga mereka menjadi tuan di
negaranya sendiri yang dihormati oleh semua orang.
Pemerdekaan keluar berarti proses peningkatan harga diri bangsa Indonesia dalam
pergaulan Internasional melalui berbagai upaya diplomatik, sehingga diterima
sebagai bangsa bermartabat dan masuk dalam jajaran bangsa-bangsa beradab di
dunia. Upaya-upaya untuk mewujudkan kesederajatan sebagai sebuah bangsa ini
penting dilakukan agar bangsa Indonesia diterima dan memperoleh pengakuan dari
bangsa lain atas dasar kesederajatan tersebut. Keduanya tidak bisa dipisahkan.
Pemerdekaan rakyat di dalam negeri merupakan prasyarat bagi peningkatan derajat
bangsa secara keseluruhan di forum internasional. Dari sudut pandang inilah
pentingnya. Dari sudut pandang inilah pentingnya legislasi HAM dalam konstitusi
berikut undang-undang organik serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara karena merupakan dasar bagi upaya peningkatan dan pengakuan
bangsa lain atas tinggi-rendahnya bangsa Indonesia sebagai bangsa beradab.
Berdasarkan telusuran historis seperti itu, saya sampai pada kesimpulan bahwa
komitmen terhadap apa yang sekarang disebut sebagai hak-hak asasi manusia itu
merupakan benang merah yang menjadi serat dari keseluruhan perjuangan bangsa
untuk memerdekakan manusia Indonesia pada zaman penjajahan, dari status budak
atau koeli yang dijajah menjadi manusia Indonesia yang bebas merdeka sedangkan
pada pasca terbentuknya Negara Indonesia, berwujud pemerdekaan dari belenggu
kekuasaan bangsa sendiri yang otoriter dan dari berbagai keterbelakangan yang
merendahkan martabat manusia Indonesia. Semuanya itu ditujukan untuk
mengangkat harkat dan martabat manusia Indonsia. Tujuan mengangkat harkat
dan martabat setiap manusia Indonesia inilah yang saya maksudkan sebagai
perspektif perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang dengan sendirinya
harus dipahami sebagai komitmen Nasional. Apapun dan siapapun aktifis Hak
Asasi Manusia yang berjuang di negara ini baik dalam bentuk perorangan, kelompok,
golongan, lembaga swadaya masyarakat, ataupun ORNOP, partai-partai bahkan
seluruh aparat kekuasaan termasuk polisi dan tentara (militer) dan lain sebagainya
harus memahami bahwa perjuangan HAM yang mereka lakukan adalah untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia agar menjadi anak bangsa
yang terhormat dan bermartabat.
Dengan demikian berkembangnya isu HAM di negeri kita dalam dua dasawarsa
terakhir ini tidak bisa dikatakan sebagai ditentukan oleh desakan masyarakat
internasional; masalah HAM itu sendiri tak bisa dikatakan sepenuhnya mengambil
pemikiran barat, karena akar-akar gagasan tentang HAM itu sendiri melekat dalam
sejarah perjuangan bangsa ini. Dalam studi mengenai perdebatan di Konstituante,
saya menemukan fakta politik bahwa tidak satu pun pemuka bangsa yang mewakili
seluruh komponen masyarakat Indonesia yang menolak hak-hak asasi manusia. Di
antara mereka memang ada pro-kontra mengenai tiga atau empat isu yang berkaitan
dengan agama yang belum terselesaikan. Tetapi mereka sudah berhasil
merumuskan pemikiran mengenai hak-hak yang di kemudian hari masuk dalam
kovenan hak sipil dan politik, atau kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, bahkan
termasuk mengenai hak-hak pembangunan yang baru dirumuskan PBB sekitar dua
dasawarsa kemudian. Meskipun demikian, tentu saja faktor ekternal atau pengaruh
internasional tidak perlu dinafikan, karena masyarakat barat sudah terlebih dahulu
memikirkannya secara sistematis sehingga amat wajar kalau mereka cukup dominan
dalam perumusan berbagai piagam atau berbagai konvensi/kovenan tentang HAM.
Tetapi perlu segera dicatat bahwa semua produk instrumen HAM itu adalah hasil
kesepakatan seluruh bangsa. Dimuka bumi ini pengaruh internasional itu pun
merupakan konsekuensi saja dari keterikatan bangsa ini sebagai bagian dari
komunitas internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa.
HAM untuk Mencegah Absolutisme Kekuuasaan Negara
Berdasarkan pemahaman tentang akar HAM, dalam sejarah perjuangan bangsa itu,
menurut hemat saya, persoalan penegakan HAM haruslah dilihat dari cita-cita
bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia. Sejarah
menunjukkan bahwa penyalahgunaan Kekuasaan Negara (abuse of power)
merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang merendahkan
martabat manusia sebagaimana dibuktikan selama 40 tahun terakhir. Terutama
kecenderungan penguasa untuk membangun kekuasaan yang absolute. Cita-cita
bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia tersebut dapat
bahkan harus dijadikan alat ukur untuk menakar rejim-rejim yang pernah berkuasa
setelah Indonesia merdeka. Adanya perlakuan sewenang-wenang terhadap hak-hak
asasi manusia oleh penguasa dalam empat puluh tahun terakhir, baik apa dalam
masa Orde Lama maupun Orde Baru, sudah menyimpang dari cita-cita bangsa untuk
mengangkat martabat manusia Indonesia.
Kita mesti mengambil pelajaran penting dari kecanggihan rejim Orde Baru dalam
mengeliminir hak-hak asasi manusia dengan menggunakan berbagai instrumen
politik.
Secara sosial, HAM dikualifikasikan sebagai paham individualistik yang
bertentangan dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia yang kolektivistik;
secara politik HAM distigmatisasi sebagai paham liberalistik yang bertentangan
dengan Pancasila; dan secara budaya diajukan argument partikularistik bahwa
bangsa Indonesia memiliki hak-hak asasi sendiri (khas) yang didasarkan pada
budaya bangsa. Pemikiran partikularistik tersebut dipakai untuk menolak watak
universal dari HAM yang secara efektif memungkinkan dilahirkannya kebijakan politik,
termasuk di bidang hukum, yang mengabaikan hak-hak asasi manusia. Bagi saya
sendiri, kecenderungan semacam itu -yang juga mewarnai zaman Orde Lama -
dimungkinkan terjadi karena filosofi kenegaraan, staatssidee integralistik dari
Soepomo, yang menjiwai UUD 1945 waktu itu, yang pada dasarnya menolak hak-hak
asasi manusia, kendati di dalamnya ada beberapa pasal mengenai hak-hak
warganegara. Seperti kita ketahui, hasil dari kecenderungan itu adalah absolutisme
kekuasaan negara yang dipegang kepala negara (presiden).
Perkembangan hak asasi manusia
Secara umum di dunia internasional pembidangan Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak sipil dan hak-hak politik (generasi I), hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya (generasi II) serta hak-hak atas pembangunan (generasi III). Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I)
Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak dihukum mati
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
- Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik, antara lain :
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk berkumpul dan berserikat
- Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
- Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk mendapat upah yang sama
- Hak untuk tidak dipaksa bekerja
- Hak untuk cuti
- Hak atas makanan
- Hak atas perumahan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pendidikan
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
- Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
- Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
- Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak Pembangunan (Generasi III)
Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
- Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
- Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
- Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar