Senin, 11 April 2011

warga negara


Warga negara


Pengertian Warga Negara merupakan terjemahan kata citizens (: bahasa inggris) yang mempunyai arti: warga Negara, penunjuk dari sebuah kota, sesama warga Negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula warga mengandung arti peserta, anggota atau warga negara dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama Negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga Negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pengertian kewarganegaraan (citizenship) adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dalam kurun waktu tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1)      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8)      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9)      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10)  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11)  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12)  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1)      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2)      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3)      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4)      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1)      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2)      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Asas – asas yang dipakai dalam UU ini adalah :
  • Asas isu sanguinis
  • Asas ius soli terbatas
  • Asas kewarganegaraan tunggal
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas


Hak dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang terlalu sibuk menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai warga negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Menghargai orang lain
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
Tanggung Jawab Warga Negara
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi



 Seorang warga hanya digambarkan sebagai seseorang yang anggota dari suatu negara tertentu. Warga negara memiliki hak yang diberikan kepadanya oleh konstitusi. Dia juga harus mengambil tanggung jawab dan melaksanakan tugas yang diharapkan darinya. Berikut ini adalah diskusi yang berkaitan dengan berbagai tanggung jawab yang warga negara harus bahu. Baca lebih lanjut tentang indonesia.
Tanggung jawab utama / utama dari warga negara yang terdaftar di bawah ini. Kecuali untuk suara, semua tugas yang disebutkan di bawah ini adalah wajib. Mari kita memahami berbagai tugas satu warga per satu.
    Mematuhi Hukum: Ini adalah salah satu yang penting yang paling tanggung jawab atau tugas seorang warga negara. Hukum dibuat untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat dan untuk memastikan bahwa hak semua warga dihormati. Polisi dan pengadilan memiliki wewenang untuk menghukum mereka yang tidak mematuhi hukum.
   Membayar Pajak: Untuk membayar semua pajak dan pada waktu yang tepat juga merupakan salah satu tanggung jawab warga negara. Hal ini diperlukan untuk membayar pajak karena uang yang dibayarkan oleh warga digunakan untuk tujuan yang konstruktif, seperti, membangun dan memelihara jalan, sekolah, perlindungan kebakaran, dll berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh warga pajak penghaialan, pajak cukai , pajak properti, pajak penjualan, pajak jaminan sosial, dll pajak federal digunakan untuk pembayaran hakim federal, dokter, penjaga taman nasional, agen BIN(badan intelejen negara)dll
 
 nah tadi kita telah membaca apa tanggung jwb warga negara terhaap negaranya,skrng kita lihat tanggung jawab suatu negara terhadap warganya,,,ini ada kaitanya dengan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan
Hak asasi manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memilki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dan hak-hak dasar itulah yang disebut dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak dapat diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari harkat dan martabat manusia. Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titk tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( grossviolation of human rights). Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28Y Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia. Pada kenyataannya selama lebih dari enam puluh tahun usia Repubilk Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakkan hak asasi manusia jauh dari memuaskan.
Penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, pemberangusan mengemukakan pendapat, pengniayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangakan paksa dan atau menghilangkan nyawa, tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggara-pelanggaran tersebut masih terjadi. Meskipun dalam tata urutan perundang-undangan yang terbaru Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah dihapus, yaitu diatur Pasal 7 dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Jenis dan Hierarki Perundang-undangan Indonesia, pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan dibentuknya Undang-undang ini agar terdapat sumber hukum yang tegas dalam mengatur  pelaksanaan penegakkan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya pada dasarnya Hak Asasi Manusia dapat dicakup dalam beberapa bidang, yaitu: Hak asasi manusia bidang sipil seperti hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak-hak wanita, dan hak-hak anak; hak asasi manusia bidang politik seperti turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran, hak untuk berserikat dan lain-lain; Hak asasi manusia bidang sosial seperti hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan lain-lain.; Hak asasi manusia bidang budaya seperti hak untuk memeluk, menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan, hak untuk mengembangkan budaya dan lain-lain (Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, 2001: 131).
Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian pelaksanaan penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena Pemerintah dinilai dalam pelaksanaannya belum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, seperti : kasus Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996, kasus Timor-Timur, bahkan kasus meninggalnya aktivis HAM Munir yang sampai saat ini belum terungkap. Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan HAM terutama di bidang sipil dan politik pun, peran negara masih sangat dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak anak-anak. Bidang politik pun yang mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena masih lemahnya negara dalam pelaksanaan kewaiban dan tanggung jawabnya terhadap HAM terutama di bidang sipil dan politik sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
B. Perumusan Masalah
1.    Bagaimanakah bentuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menegakkan HAM khususnya di bidang sipil dan bidang politik menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia?
2.    Apakah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menegakkan HAM di bidang sipil dan politik sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhinya?
Seperti yang kita liat di atas sebelumnya tentang warga negara,baik itu permasalahan siap itu warga negara,apa tujuan warga negara,hak da kewajiban serta kewajiban warga negara terhadap negaranya begitu pula sebaliknya,bagaiman a sikap negara terhadap warganya,,,
Kita bisa tarik kesimpulan bahwa semuas yg kita jelaskan di atas merupakan suatu kesatuan yang saling berkaitan,trbentuk pola pikir yang saling ketergantungan,antara warga negara dan negaranya itu sndiri.
Untuk itulah saya mengajak sekalian semua untuk lebih mencintai NEGARA tercinta kita ini,dengan harapan kita bisa menikmati hidup yang penuh dengan suka cita,ketentraman aman dan sentosa .aman dan tentram,karena negara pun akan membalas semua pengabdian kita kepadanya….amiennnnnnnnnn..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar